Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Barang Ilegal

Petugas memusnahkan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024. Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang bermasalah dengan importasi. Tempo/Budi Purwanto
Petugas memusnahkan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024. Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang bermasalah dengan importasi. Tempo/Budi Purwanto

21 Agustus 2024 00:00 WIB

Kepala TMP Bea Cukai Jateng DIY dan pejabat sejumlah instansi memamerkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang akan dimusnahkan di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu 21 Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap 542 kasus selama tahun 2024 termasuk kasus 12 kontainer Ballpress pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tempo/Budi Purwanto
Kepala TMP Bea Cukai Jateng DIY dan pejabat sejumlah instansi memamerkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang akan dimusnahkan di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu 21 Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap 542 kasus selama tahun 2024 termasuk kasus 12 kontainer Ballpress pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tempo/Budi Purwanto

21 Agustus 2024 00:00 WIB

Petugas memusnahkan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024. Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang bermasalah dengan importasi. Tempo/Budi Purwanto
Petugas memusnahkan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu, 21 Agustus 2024. Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 7 jenis komoditas produk ilegal yang bermasalah dengan importasi. Tempo/Budi Purwanto

21 Agustus 2024 00:00 WIB

Pengawas memeriksa barang ilegal yang akan dimusnahkan di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu 21 Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap 542 kasus selama tahun 2024 termasuk kasus 12 kontainer Ballpress pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tempo/Budi Purwanto
Pengawas memeriksa barang ilegal yang akan dimusnahkan di tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas, Semarang, Rabu 21 Agustus 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap 542 kasus selama tahun 2024 termasuk kasus 12 kontainer Ballpress pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tempo/Budi Purwanto

21 Agustus 2024 00:00 WIB