Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Temukan Dugaan Pungli Retribusi Wisatawan di Gili Tramena NTB

Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan anomali pungutan liar mencapai 75 persen dalam pengelolaan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan anomali pungutan liar mencapai 75 persen dalam pengelolaan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. TEMPO/Imam Sukamto

30 Agustus 2024 00:00 WIB

Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan perjalanan masuk dan keluar menggunakan kapal penyeberangan harus memiliki tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengelolaan retribusi oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah, dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD), wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Air dan Meno). 
 TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah wisatawan mancanegara melakukan perjalanan masuk dan keluar menggunakan kapal penyeberangan harus memiliki tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengelolaan retribusi oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah, dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD), wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Air dan Meno). TEMPO/Imam Sukamto

30 Agustus 2024 00:00 WIB

Wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pungutan liar  berpotensi merugikan keuangan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD), wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Air dan Meno). TEMPO/Imam Sukamto
Wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pungutan liar berpotensi merugikan keuangan negara, Pendapatan Asli Daerah (PAD), wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Air dan Meno). TEMPO/Imam Sukamto

30 Agustus 2024 00:00 WIB

Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (kiri), berbincang dengan dengan petugas loket terkait biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Berdasarkan data Dinas Pariwisata tercatat peningkatan kunjungan wisatawan selama tiga tahun terakhir mencapai 1.338.666 orang.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (kiri), berbincang dengan dengan petugas loket terkait biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Berdasarkan data Dinas Pariwisata tercatat peningkatan kunjungan wisatawan selama tiga tahun terakhir mencapai 1.338.666 orang. TEMPO/Imam Sukamto

30 Agustus 2024 00:00 WIB

Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, berbincang dengan wisatawan mancanegara terkait biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Dian menyatakan pihaknya menemukan ada pihak ketiga yang menarik hingga Rp 20 ribu per wisatawan. Itu pun 75 persennya diduga masuk ke kantong pihak ketiga, bukan ke pendapatan daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, berbincang dengan wisatawan mancanegara terkait biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Dian menyatakan pihaknya menemukan ada pihak ketiga yang menarik hingga Rp 20 ribu per wisatawan. Itu pun 75 persennya diduga masuk ke kantong pihak ketiga, bukan ke pendapatan daerah. TEMPO/Imam Sukamto

30 Agustus 2024 00:00 WIB

Wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan anomali pungutan liar mencapai 75 persen dalam pengelolaan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. TEMPO/Imam Sukamto
Wisatawan mancanegara melakukan pengurusan biaya tiket retribusi (boarding pass/harbor tax) untuk perjalanan masuk dan keluar menaiki kapal penyeberangan, di dermaga Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan anomali pungutan liar mencapai 75 persen dalam pengelolaan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. TEMPO/Imam Sukamto

30 Agustus 2024 00:00 WIB