Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

25 September 2024 00:00 WIB

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

25 September 2024 00:00 WIB

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

25 September 2024 00:00 WIB

Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka karyawan PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Deden Prayoga diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada anak perusahan BUMN, PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022, yang diduda mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

25 September 2024 00:00 WIB