Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun Ditunda

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari para pihak. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan legal standing atau surat kuasa dari para pihak. TEMPO/Subekti.

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Namun, persidangan tersebut ditunda karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standing-nya. TEMPO/Subekti.
Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Namun, persidangan tersebut ditunda karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standing-nya. TEMPO/Subekti.

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Pengacara dari pihak penggugat Rizieq Shihab saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam sidang, penggugat yang diwakili Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) memprotes pihak tergugat yakni Presiden Jokowi karena diwakili oleh tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Padahal, gugatan ini dilayangkan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait dengan jabatannya sebagai Presiden. TEMPO/Subekti.
Pengacara dari pihak penggugat Rizieq Shihab saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam sidang, penggugat yang diwakili Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) memprotes pihak tergugat yakni Presiden Jokowi karena diwakili oleh tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Padahal, gugatan ini dilayangkan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait dengan jabatannya sebagai Presiden. TEMPO/Subekti.

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Pengacara pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama 6 orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Jokowi karena dinilai telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode. TEMPO/Subekti.
Pengacara pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama 6 orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Jokowi karena dinilai telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode. TEMPO/Subekti.

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat yakni Rizieq Shihab Cs menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. TEMPO/Subekti.
Majelis hakim memimpin sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat yakni Rizieq Shihab Cs menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. TEMPO/Subekti.

8 Oktober 2024 00:00 WIB