Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pemilu Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Yusril menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Yusril menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

19 April 2012 00:00 WIB

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

19 April 2012 00:00 WIB

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

19 April 2012 00:00 WIB

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

19 April 2012 00:00 WIB

Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ratusan masa simpatisan 22 partai non parlemen melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Dalam aksi unjuk rasa tersebut 22 partai nonparlemen menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

19 April 2012 00:00 WIB

Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama ketua umum 22 partai non parlemen, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama ketua umum 22 partai non parlemen, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendaftarkan uji materi UU Pemilu, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 919/4). Yusril Ihza Mahendra mewakili 22 partai non parlemen menyatakan menolak pengaturan verifikasi parpol dalam UU Pemilu dan mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu yang baru disahkan di DPR. TEMPO/Imam Sukamto

19 April 2012 00:00 WIB