Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mirip Nenek Asyani, Nenek 85 Tahun Pembuat Petasan Terancam Bui

Nenek Meri, 85 tahun, duduk di ruang tamu rumahnya di Tegal, Jawa Tengah 22 Maret 2015. Ia dituntut 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan karena memproduksi petasan di rumahnya. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, 85 tahun, duduk di ruang tamu rumahnya di Tegal, Jawa Tengah 22 Maret 2015. Ia dituntut 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan karena memproduksi petasan di rumahnya. TEMPO/Dinda Leo Listy

22 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri menjual petasan ke tetangganya yang menjadi pengepul di Tegal. Ia hanya mendapat upah Rp 10.000 per seribu petasan yang dibuat di rumahnya. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri menjual petasan ke tetangganya yang menjadi pengepul di Tegal. Ia hanya mendapat upah Rp 10.000 per seribu petasan yang dibuat di rumahnya. TEMPO/Dinda Leo Listy

22 Maret 2015 00:00 WIB

Karena memproduksi petasan di rumahnya, Nenek Meri dituntut 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan, karena melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan sesuatu bahan peledak seperti diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. TEMPO/Dinda Leo Listy
Karena memproduksi petasan di rumahnya, Nenek Meri dituntut 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan, karena melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan sesuatu bahan peledak seperti diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. TEMPO/Dinda Leo Listy

22 Maret 2015 00:00 WIB

Meri ditangkap anggota Kepolisian Resor Tegal Kota pada 12 Juni 2014. Saat itu polisi menemukan 3.100 petasan jenis leo, satu meter petasan renteng, sembilan kilogram obat petasan, dan tujuh ikat kelontong petasan yang masih kosong. TEMPO/Dinda Leo Listy
Meri ditangkap anggota Kepolisian Resor Tegal Kota pada 12 Juni 2014. Saat itu polisi menemukan 3.100 petasan jenis leo, satu meter petasan renteng, sembilan kilogram obat petasan, dan tujuh ikat kelontong petasan yang masih kosong. TEMPO/Dinda Leo Listy

22 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri, yang telah memiliki empat cicit ini, mengaku membuat petasan tiap bulan Ramadhan sejak zaman pemerintahan Presiden RI pertama, Soekarno. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, yang telah memiliki empat cicit ini, mengaku membuat petasan tiap bulan Ramadhan sejak zaman pemerintahan Presiden RI pertama, Soekarno. TEMPO/Dinda Leo Listy

22 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri, 85 tahun, berbincang dengan tetangganya di teras rumahnya di Tegal, 22 Maret 2015. Meri akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada Selasa, 24 Maret mendatang. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, 85 tahun, berbincang dengan tetangganya di teras rumahnya di Tegal, 22 Maret 2015. Meri akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal pada Selasa, 24 Maret mendatang. TEMPO/Dinda Leo Listy

22 Maret 2015 00:00 WIB