Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Aktivis Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar. TEMPO/M Iqbal Ichsan

3 Desember 2016 00:00 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. Tujuh tersangka antara lain: Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. Tujuh tersangka antara lain: Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. ANTARA/Sigid Kurniawan

3 Desember 2016 00:00 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. Meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. Meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. ANTARA/Sigid Kurniawan

3 Desember 2016 00:00 WIB

Media meliput Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan pers mengenai kasus Makar di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Media meliput Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan pers mengenai kasus Makar di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

3 Desember 2016 00:00 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

3 Desember 2016 00:00 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (tengah) menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal ichsan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (tengah) menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal ichsan

3 Desember 2016 00:00 WIB