Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden PKS Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Sohibul akan diperiksa sabagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. TEMPO/Subekti.
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Sohibul akan diperiksa sabagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. TEMPO/Subekti.

23 Oktober 2018 00:00 WIB

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. TEMPO/Subekti.
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. TEMPO/Subekti.

23 Oktober 2018 00:00 WIB

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP. TEMPO/Subekti.
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 atau 310 KUHP. TEMPO/Subekti.

23 Oktober 2018 00:00 WIB

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah.  TEMPO/Subekti.
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah. TEMPO/Subekti.

23 Oktober 2018 00:00 WIB

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. TEMPO/Subekti.
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Gedung Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018. TEMPO/Subekti.

23 Oktober 2018 00:00 WIB