Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Sindikat Pemerasan Melalui Jasa Video Chat Sex

Editor

Kasubag Opinev Babag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Padra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubag Opinev Babag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Padra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

15 Februari 2019 00:00 WIB

Kasubag Opinev Babag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Padra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Pada kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti empat telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, dan satu cincin berlian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubag Opinev Babag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Padra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Pada kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti empat telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, dan satu cincin berlian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

15 Februari 2019 00:00 WIB

Suasana saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Pada kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti empat telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, dan satu cincin berlian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Pada kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti empat telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, dan satu cincin berlian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

15 Februari 2019 00:00 WIB

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

15 Februari 2019 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Kabareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Kabareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

15 Februari 2019 00:00 WIB