Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaya Menkeu Sri Mulyani Saat Tinjau Pelaporan SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Peninjauan ini menjelang hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Peninjauan ini menjelang hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi. TEMPO/Tony Hartawan

29 Maret 2019 00:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan petugas saat meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan petugas saat meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. TEMPO/Tony Hartawan

29 Maret 2019 00:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Karena akhir bulan jatuh pada hari Ahad, seluruh wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. TEMPO/Tony Hartawan

29 Maret 2019 00:00 WIB

Warga melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Warga melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. TEMPO/Tony Hartawan

29 Maret 2019 00:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) tertawa saat meninjau kegiatan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Kegiatan ini untuk melihat langsung kesiapan kantor pajak menjelang akhir batas pelaporan SPT tahunan 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) tertawa saat meninjau kegiatan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Kegiatan ini untuk melihat langsung kesiapan kantor pajak menjelang akhir batas pelaporan SPT tahunan 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

29 Maret 2019 00:00 WIB