Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Menteri Sosial juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Idrus. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Idrus. TEMPO/Imam Sukamto

23 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial juga mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial juga mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar. TEMPO/Imam Sukamto

23 April 2019 00:00 WIB

Ekspresi Idrus Marham saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Idrus Marham saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

23 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa Idrus Marham, menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Vonis yang diterima Idrus lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Idrus Marham, menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Vonis yang diterima Idrus lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta. TEMPO/Imam Sukamto

23 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding. ANTARA/Sigid Kurniawan

23 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan

23 April 2019 00:00 WIB