Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Juliari Batubara dan Dua Menteri Sosial yang Terjerat Korupsi

Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan pengunduran diri ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya. ANTARA
Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan pengunduran diri ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya. ANTARA

6 Desember 2020 00:00 WIB

Idrus Marham dilantik Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju dalam Pilkada. Ia mundur setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Idrus Marham dilantik Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju dalam Pilkada. Ia mundur setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto

6 Desember 2020 00:00 WIB

Mantan Menteri Sosial periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Sosial periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Desember 2020 00:00 WIB

Pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar Chamsyah setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka. Pada 22 Maret 2011, Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta karena terbukti menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar Chamsyah setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka. Pada 22 Maret 2011, Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta karena terbukti menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

6 Desember 2020 00:00 WIB

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos

6 Desember 2020 00:00 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan menaiki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Sosial Juliari Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan menaiki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

6 Desember 2020 00:00 WIB