Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MK, Saksi Serahkan Bukti Amplop C1 dari Boyolali

Pihak KPU atau termohon memeriksa bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Bukti amplop ini ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pihak KPU atau termohon memeriksa bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Bukti amplop ini ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

19 Juni 2019 00:00 WIB

Pihak KPU atau termohon memeriksa bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pihak KPU atau termohon memeriksa bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

19 Juni 2019 00:00 WIB

Ketua KPU, Arief Budiman (dua dari kanan) bersama Kuasa Hukum termohon, Ali Nurdin memeriksa bukti yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Menurut saksi, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1 yang ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali,Jjawa Tengah.
TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua KPU, Arief Budiman (dua dari kanan) bersama Kuasa Hukum termohon, Ali Nurdin memeriksa bukti yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Menurut saksi, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1 yang ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali,Jjawa Tengah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

19 Juni 2019 00:00 WIB

Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat C1 kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Setelah memeriksa amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan yaitu kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat C1 kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Setelah memeriksa amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan yaitu kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

19 Juni 2019 00:00 WIB

Saksi fakta, Nur Latifah, Beti Kristiana (tengah) dan Hartanto saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi fakta, Nur Latifah, Beti Kristiana (tengah) dan Hartanto saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

19 Juni 2019 00:00 WIB

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Eni Nurbaningsih saat menunjukkan bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda, namun terdapat kesamaan tulisan tangan di bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Eni Nurbaningsih saat menunjukkan bukti amplop C1 yang diberikan oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda, namun terdapat kesamaan tulisan tangan di bagian luar amplop. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

19 Juni 2019 00:00 WIB