Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebaskan Syafruddin Temenggung, Dua Hakim MA Dilaporkan ke KY

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal ,Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua Hakim Mahkamah Agung RI yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin atas dugaan pelanggaran etik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal ,Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua Hakim Mahkamah Agung RI yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin atas dugaan pelanggaran etik. TEMPO/Muhammad Hidayat

23 Juli 2019 00:00 WIB

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Mereka melaporkan dua hakim agung dalam mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Mereka melaporkan dua hakim agung dalam mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Muhammad Hidayat

23 Juli 2019 00:00 WIB

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunjukkan berkas laporan di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Menurut Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus  rentang waktu untuk memproses laporan tersebut ada maksimal 60 hari. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunjukkan berkas laporan di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Menurut Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus rentang waktu untuk memproses laporan tersebut ada maksimal 60 hari. TEMPO/Muhammad Hidayat

23 Juli 2019 00:00 WIB

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. TEMPO/Muhammad Hidayat

23 Juli 2019 00:00 WIB

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

23 Juli 2019 00:00 WIB