Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Rilis Kasus Mobil Plat B 1 RI yang Halangi Tamu Negara

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng didampingi penyidik menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial IL yang merupakan pengemudi mobil berplat nomor B 1 RI yang menghalangi mobil tamu negara di Hotel Raffles Setiabudi jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng didampingi penyidik menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial IL yang merupakan pengemudi mobil berplat nomor B 1 RI yang menghalangi mobil tamu negara di Hotel Raffles Setiabudi jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita mobil, plat nomor palsu, e-KTP palsu, dan serta senjata tajam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita mobil, plat nomor palsu, e-KTP palsu, dan serta senjata tajam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti e-KTP palsu saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menunjukkan barang bukti e-KTP palsu saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB