Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Ditolak, Korban First Travel Lapor ke Kejaksaan Agung

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (paling kiri), Korban penipuan Aisyah (kedua kanan), Korban penipuan Wiji (kedua kiri), memberikan surat pelaporan kepada Kasubid hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat menunjukkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (paling kiri), Korban penipuan Aisyah (kedua kanan), Korban penipuan Wiji (kedua kiri), memberikan surat pelaporan kepada Kasubid hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat menunjukkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

3 Desember 2019 00:00 WIB

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Kasus ini diajukan oleh 63.310 calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan dengan kerugian mencapai Rp. 905.3 miliar. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Kasus ini diajukan oleh 63.310 calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan dengan kerugian mencapai Rp. 905.3 miliar. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

3 Desember 2019 00:00 WIB

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

3 Desember 2019 00:00 WIB

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

3 Desember 2019 00:00 WIB

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

3 Desember 2019 00:00 WIB