Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Cuti Bersyarat, Ridho Rhoma Resmi Bebas dari Penjara

Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho Rhoma mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa bebas lebih cepat dua bulan dari delapan bulan masa tahanan yang harus dijalani dalam kasus penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho Rhoma mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa bebas lebih cepat dua bulan dari delapan bulan masa tahanan yang harus dijalani dalam kasus penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2020 00:00 WIB

Ridho Rhoma berjalan meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ridho Rhoma berjalan meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut. ANTARA/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2020 00:00 WIB

Ridho Rhoma berjalan meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ridho Rhoma berjalan meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. ANTARA/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2020 00:00 WIB

Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama melambaikan tangan sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.  ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama melambaikan tangan sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2020 00:00 WIB