Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK akan Buat Aplikasi Perizinan Penggeledahan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama 4 anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dewas KPK berencana membuat aplikasi pengajuan perizinan untuk penyidik, salah satunya terkait penggeledahan. TEMPO/Imam Sukamto

14 Januari 2020 00:00 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama 3 anggota Dewas, Syamsuddin Haris, Harjono (dua kanan), Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Rencana pembuatan aplikasi perizinan tersebut muncul setelah sejumlah pihak menyebut izin Dewas KPK menghambat kinerja penyidik KPK dalam menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap dugaan korupsi yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.  TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama 3 anggota Dewas, Syamsuddin Haris, Harjono (dua kanan), Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Rencana pembuatan aplikasi perizinan tersebut muncul setelah sejumlah pihak menyebut izin Dewas KPK menghambat kinerja penyidik KPK dalam menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap dugaan korupsi yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

14 Januari 2020 00:00 WIB

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dalam kesempatan itu Dewan Pengawas KPK juga menyatakan keberadaan mereka tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Dalam kesempatan itu Dewan Pengawas KPK juga menyatakan keberadaan mereka tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang ditangani KPK. TEMPO/Imam Sukamto

14 Januari 2020 00:00 WIB

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

14 Januari 2020 00:00 WIB