Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miliki Sabu 50 Kg, Pria Ini Dihukum Mati

Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kedua kanan) dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid
Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kedua kanan) dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid

5 Februari 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Ade ditangkap pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA/Aswaddy Hamid
Terdakwa kasus kepemilikan 50 Kg sabu Ade Kurniawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 5 Februari 2020. Ade ditangkap pada 28 Juni tahun lalu di Dumai. ANTARA/Aswaddy Hamid

5 Februari 2020 00:00 WIB

Terdakwa perkara dugaan kepemilikan 50 Kg. sabu, Ade Kurniawan (tengah) menjalani sidang pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) di PN Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa, 28 Januari 2020. Ade sempat memohon kepada majelis hakim agar dalam putusannya membebaskan terdakwa karena pernah mengalami sakit jiwa. ANTARA/Aswaddy Hamid
Terdakwa perkara dugaan kepemilikan 50 Kg. sabu, Ade Kurniawan (tengah) menjalani sidang pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) di PN Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa, 28 Januari 2020. Ade sempat memohon kepada majelis hakim agar dalam putusannya membebaskan terdakwa karena pernah mengalami sakit jiwa. ANTARA/Aswaddy Hamid

5 Februari 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg narkotika jenis sabu, Ade Kurniawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis, 16 Janauri 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kurniawan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan 50 Kg narkotika jenis sabu, Ade Kurniawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis, 16 Janauri 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ade Kurniawan hukuman mati. ANTARA/Aswaddy Hamid

5 Februari 2020 00:00 WIB