Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita KPK: Pemeriksaan Nurhadi hingga Vonis Kuota Impor Ikan

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2020 00:00 WIB

 Tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2020 00:00 WIB

Pihak swasta (pengusaha), Hanjaya Adikarjo, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Hanjaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta (pengusaha), Hanjaya Adikarjo, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Hanjaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap sebesar Rp 46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2020 00:00 WIB

Terdakwa Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Risyanto Suanda, pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan Tahun 2019.TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Risyanto Suanda, pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan Tahun 2019.TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2020 00:00 WIB