Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Udara Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap

Gambar udara arus lalulintas kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. TEMPO/Subekti.
Gambar udara arus lalulintas kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. TEMPO/Subekti.

3 Agustus 2020 00:00 WIB

Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin 3 Agustus, dikarenakan Pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif. TEMPO/Subekti.
Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin 3 Agustus, dikarenakan Pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif. TEMPO/Subekti.

3 Agustus 2020 00:00 WIB

Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Ganjil genap akan diberlakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam 06.00-10.00 dan pada sore hari pukul 16.00-22.00.  TEMPO/Subekti.
Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Ganjil genap akan diberlakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam 06.00-10.00 dan pada sore hari pukul 16.00-22.00. TEMPO/Subekti.

3 Agustus 2020 00:00 WIB

Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan.  TEMPO/Subekti.
Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. TEMPO/Subekti.

3 Agustus 2020 00:00 WIB

Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. TEMPO/Subekti.
Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. TEMPO/Subekti.

3 Agustus 2020 00:00 WIB