Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Petamburan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

10 Desember 2020 00:00 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

10 Desember 2020 00:00 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

10 Desember 2020 00:00 WIB

Massa menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
Massa menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. TEMPO / Hilman Fathurrahma W

10 Desember 2020 00:00 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Yusri menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Yusri menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Desember 2020 00:00 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

10 Desember 2020 00:00 WIB