Tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Ketua Suharno saat memimpin sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Gugatan praperadilan ini merupakan gugatan yang kedua kalinya diajukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Sebelumnya gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab ditolak oleh Majelis Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab saat mengikuti sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Persidangan sempat ditunda dua kali karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya menyerahkan berkas dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis