Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Beri Diskon Pembayaran PBB dan BPHTB

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemberian insentif keringanan pembayaran pajak itu sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. TEMPO/Tony Hartawan

24 Agustus 2021 00:00 WIB