Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Kritisi Pembatalan PP 99/2012 di Depan Mahkamah Agung

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch atau ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch atau ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 November 2021 00:00 WIB

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. PP 99/2012 sendiri dianggap sebagai peraturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi karena sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. PP 99/2012 sendiri dianggap sebagai peraturan yang pro terhadap pemberantasan korupsi karena sudah cukup baik dalam mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 November 2021 00:00 WIB

Aksi teaterikal oleh aktivis ICW di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aksi teaterikal oleh aktivis ICW di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 November 2021 00:00 WIB

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 November 2021 00:00 WIB

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 November 2021 00:00 WIB

Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis dari ICW menggelar aksi di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

8 November 2021 00:00 WIB