Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Tanah Munjul, Yoory Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Yoory dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Yoory dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

10 Februari 2022 00:00 WIB

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Menurut Jaksa, Yoory telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Menurut Jaksa, Yoory telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

10 Februari 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.  Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

10 Februari 2022 00:00 WIB

Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory C Pinontoan, bersiap mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur tersebut dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory C Pinontoan, bersiap mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur tersebut dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir

10 Februari 2022 00:00 WIB

Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA/Reno Esnir

10 Februari 2022 00:00 WIB

Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA/Reno Esnir
Tiga terdakwa masing-masing Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kanan) dan Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda penuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing Tommy Ardian 7 tahun penjara, Rudi Hartono Iskandar 7 tahun penjara serta Anja Runtuwene 5,5 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI di Jakarta Timur. ANTARA/Reno Esnir

10 Februari 2022 00:00 WIB