Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penistaan Agama, YouTuber M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa YouTuber M Kace mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa YouTuber M Kace mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

6 April 2022 00:00 WIB

Terdakwa YouTuber M Kace berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Pelaporan berawal ketika YouTuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.  ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa YouTuber M Kace berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Pelaporan berawal ketika YouTuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

6 April 2022 00:00 WIB

Terdakwa YouTuber M Kace menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Selain itu, M Kace juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa YouTuber M Kace menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Selain itu, M Kace juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

6 April 2022 00:00 WIB

Terdakwa YouTuber M Kace menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Di antara ucapan Muhammad Kece dalam saluran YouTubenya yang dipersoalkan, yakni ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa YouTuber M Kace menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. Di antara ucapan Muhammad Kece dalam saluran YouTubenya yang dipersoalkan, yakni ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

6 April 2022 00:00 WIB

Petugas memasukkan terdakwa YouTuber M Kace ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas memasukkan terdakwa YouTuber M Kace ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

6 April 2022 00:00 WIB