Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Editor

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juli 2022 00:00 WIB

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juli 2022 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juli 2022 00:00 WIB

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juli 2022 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Sugiharto berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Kabid Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Sugiharto berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Kabid Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

21 Juli 2022 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Kabid Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Kabid Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

21 Juli 2022 00:00 WIB