Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
18 Agustus 2022 00:00 WIB