Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Hendra Kurniawan Jalani Sidang Obstruction of Justice

Editor

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Rabu, 19 Oktober 2022. Hendra dan lima anggota Polisi lainya didakwa merusak CCTV yang menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Oktober 2022 00:00 WIB