Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Perangkat Desa Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Editor

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis

25 Januari 2023 00:00 WIB

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis

25 Januari 2023 00:00 WIB

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis

25 Januari 2023 00:00 WIB

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis

25 Januari 2023 00:00 WIB

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis

25 Januari 2023 00:00 WIB

Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis

25 Januari 2023 00:00 WIB