Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepak Terjang 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. Dok.PN Jakpus
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. Dok.PN Jakpus

3 Maret 2023 00:00 WIB

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus
Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Dok. PN Jakpus

3 Maret 2023 00:00 WIB

Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani Bakri yang sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Kala itu Bakri merupakan hakim ketua. Dok. PN Jakpus
Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani Bakri yang sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Kala itu Bakri merupakan hakim ketua. Dok. PN Jakpus

3 Maret 2023 00:00 WIB

Dominggus Silaban pernah bertugas di PN Medan dan dikenal banyak menangani kasus narkoba. Salah satunya, ia pernah mengadili kasus kurir sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane. Kala itu, Dominggus menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Roni karena dinilai terbukti jadi kurir sabu seberat 98,37 gram. Kini, Dominggus menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakarta Pusat. Dok.PN Jakpus
Dominggus Silaban pernah bertugas di PN Medan dan dikenal banyak menangani kasus narkoba. Salah satunya, ia pernah mengadili kasus kurir sabu dengan terdakwa Roni Patrisco Pane. Kala itu, Dominggus menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Roni karena dinilai terbukti jadi kurir sabu seberat 98,37 gram. Kini, Dominggus menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakarta Pusat. Dok.PN Jakpus

3 Maret 2023 00:00 WIB