Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu bukan Korupsi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan disaksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan memastikan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. TEMPO/Tony Hartawan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan disaksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan memastikan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2023 00:00 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan mengatakan, uang sebesar Rp300 triliun itu merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan mengatakan, uang sebesar Rp300 triliun itu merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2023 00:00 WIB

Seorang wartawan memotret momen saat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK. TEMPO/Tony Hartawan
Seorang wartawan memotret momen saat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK. TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2023 00:00 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Isu transaksi janggal senilai Rp 300 triliun mulanya dilempar Menko Polhukam Mahfud MD. Uang tersebut, kata dia, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. TEMPO/Tony Hartawan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Isu transaksi janggal senilai Rp 300 triliun mulanya dilempar Menko Polhukam Mahfud MD. Uang tersebut, kata dia, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2023 00:00 WIB