Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gratifikasi di Sidoarjo, Bos Maspion Alim Markus Diperiksa KPK

Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Alim Markus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.15 miliar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Alim Markus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.15 miliar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

25 Mei 2023 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya Saifull Ilah telah bebas menjalani pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya Saifull Ilah telah bebas menjalani pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

25 Mei 2023 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Alim Markus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.15 miliar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 
TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Alim Markus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.15 miliar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

25 Mei 2023 00:00 WIB