Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Hakim MA, Desy Yustria Divonis 8 Tahun Penjara dan Nurmanto Akmal 4 Tahun Penjara

Editor

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK,  Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama  8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

15 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

15 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK,  Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama  8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Desy Yustria pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD70.000 dan Rp.78.500 juta dikurangi SGD3000 dan HP iphone 13 (128gb) dan Rp.350 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

15 Juni 2023 00:00 WIB

Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurmanto Akmal, pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp.57.500 juta dikurangi 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

15 Juni 2023 00:00 WIB