Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (kanan), Tim penasehat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (kiri) mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
23 Agustus 2023 00:00 WIB