Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Konflik Agraria di Indonesia Selain Pulau Rempang

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA

29 September 2023 00:00 WIB

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO

29 September 2023 00:00 WIB

Konflik agraria di Kinipan, Kalimantan terjadi ketika PT Sawit Mandiri Lestari hendak melakukan membuka hutan (land clearing) dengan menebang banyak pohon ulin di awal 2018. Dari situ, terjadi konflik antara Sawit Mandiri Lestari dengan warga Kinipan. Foto: Istimewa
Konflik agraria di Kinipan, Kalimantan terjadi ketika PT Sawit Mandiri Lestari hendak melakukan membuka hutan (land clearing) dengan menebang banyak pohon ulin di awal 2018. Dari situ, terjadi konflik antara Sawit Mandiri Lestari dengan warga Kinipan. Foto: Istimewa

29 September 2023 00:00 WIB

Konflik lahan atau agraria di Dago Elos, Bandung bermula pada 2016. Hal itu terjadi karena Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah yang menjadi objek sengketa di Dago Elos adalah sah milik Keluarga Muller karena memiliki Eigendom Verponding. Hak itu membuat keluarga Muller menggugat. Putusan sidang pada 2017 memihak keluarga Mullter dan juga memerintahkan warga dan pihak lainnya yang berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan lahan Dago Elos dan membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp 238 juta. Warga Dago Elos sampai saat ini masih bertahan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Beberapa kali warga sempat kalah dan juga menang karena keluarga Muller juga tetap ingin menguasai tanah tersebut. Kini, kasus tersebut belum selesai dan warga Dago Elos tetap mempertahankan hak atas tanah yang sudah ditinggali puluhan tahun. TEMPO/Prima Mulia
Konflik lahan atau agraria di Dago Elos, Bandung bermula pada 2016. Hal itu terjadi karena Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tanah-tanah yang menjadi objek sengketa di Dago Elos adalah sah milik Keluarga Muller karena memiliki Eigendom Verponding. Hak itu membuat keluarga Muller menggugat. Putusan sidang pada 2017 memihak keluarga Mullter dan juga memerintahkan warga dan pihak lainnya yang berkedudukan sebagai tergugat untuk meninggalkan lahan Dago Elos dan membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp 238 juta. Warga Dago Elos sampai saat ini masih bertahan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Beberapa kali warga sempat kalah dan juga menang karena keluarga Muller juga tetap ingin menguasai tanah tersebut. Kini, kasus tersebut belum selesai dan warga Dago Elos tetap mempertahankan hak atas tanah yang sudah ditinggali puluhan tahun. TEMPO/Prima Mulia

29 September 2023 00:00 WIB

Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap  40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI
Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap 40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI

29 September 2023 00:00 WIB