Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
31 Oktober 2023 00:00 WIB