Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Kulit Harimau

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

22 Januari 2024 00:00 WIB

Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa
Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

22 Januari 2024 00:00 WIB

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

22 Januari 2024 00:00 WIB

Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh  menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta  bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024. Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa

22 Januari 2024 00:00 WIB