Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Pemberian Pangkat Kehormatan Bintang Empat Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.

28 Mei 2024 00:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Pengajuan gugatan dengan alasan belum adanya penyelesaian kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Presiden Joko Widodo malah memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ini yang tidak diketahui urgensi, motif, dan dasar hukum yang jelas. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Pengajuan gugatan dengan alasan belum adanya penyelesaian kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Presiden Joko Widodo malah memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ini yang tidak diketahui urgensi, motif, dan dasar hukum yang jelas. TEMPO/Subekti.

28 Mei 2024 00:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Pengajuan gugatan dengan alasan belum adanya penyelesaian kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Presiden Joko Widodo malah memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ini yang tidak diketahui urgensi, motif, dan dasar hukum yang jelas. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Pengajuan gugatan dengan alasan belum adanya penyelesaian kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Presiden Joko Widodo malah memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ini yang tidak diketahui urgensi, motif, dan dasar hukum yang jelas. TEMPO/Subekti.

28 Mei 2024 00:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.

28 Mei 2024 00:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.

28 Mei 2024 00:00 WIB