Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Keluarkan Aturan Pedagang Jajanan Sekolah

Editor

Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024. TEMPO/Subekti.
Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024. TEMPO/Subekti.

1 Agustus 2024 00:00 WIB

Pedagang makanan berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Point dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024 yakni mengatur tentang pedagang di lingkungan sekolah dan mengharuskan Pemda untuk memiliki aturan soal ini. TEMPO/Subekti.
Pedagang makanan berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Point dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024 yakni mengatur tentang pedagang di lingkungan sekolah dan mengharuskan Pemda untuk memiliki aturan soal ini. TEMPO/Subekti.

1 Agustus 2024 00:00 WIB

Pedagang minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 202 yang menyebutkan bahwa Pemda wajib mengatur pedagang yang berjualan di sekitar sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. TEMPO/Subekti.
Pedagang minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 202 yang menyebutkan bahwa Pemda wajib mengatur pedagang yang berjualan di sekitar sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan. TEMPO/Subekti.

1 Agustus 2024 00:00 WIB

Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat. Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr. Ngabila Salama, memastikan aturan ini dibuat untuk mencegah diabetes pada anak. TEMPO/Subekti.
Pedagang makanan dan minuman berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang sehat. Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr. Ngabila Salama, memastikan aturan ini dibuat untuk mencegah diabetes pada anak. TEMPO/Subekti.

1 Agustus 2024 00:00 WIB

Siswa saat membeli minuman dari pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Pemerintah terus berupaya menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk dengan menerapkan label pada minuman manis kemasan. TEMPO/Subekti.
Siswa saat membeli minuman dari pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah SDN Kenari 01, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024. Pemerintah terus berupaya menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk dengan menerapkan label pada minuman manis kemasan. TEMPO/Subekti.

1 Agustus 2024 00:00 WIB