Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Jajanan Sekolah akan Diawasi dan Dibina oleh Pemda Setempat

Pedagang jajanan gerobak di depan sekolah Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra
Pedagang jajanan gerobak di depan sekolah Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra

2 Agustus 2024 00:00 WIB

Anak sekolah menunggu pembuatan jajanan minuman manis saat pulang sekolah di Kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra
Anak sekolah menunggu pembuatan jajanan minuman manis saat pulang sekolah di Kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra

2 Agustus 2024 00:00 WIB

Seorang pelajar menunggu jajanannya, di depan sekolah Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra
Seorang pelajar menunggu jajanannya, di depan sekolah Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra

2 Agustus 2024 00:00 WIB

Pedagang depan sekolah melayani pelajar yang membeli dagangannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra
Pedagang depan sekolah melayani pelajar yang membeli dagangannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra

2 Agustus 2024 00:00 WIB

Para pelajar membeli jajanan sepulang sekolah di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  TEMPO/Ilham Balindra
Para pelajar membeli jajanan sepulang sekolah di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. TEMPO/Ilham Balindra

2 Agustus 2024 00:00 WIB

Pedagang minuman manis depan sekolah melayani pelajar yang membeli dagangannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra
Pedagang minuman manis depan sekolah melayani pelajar yang membeli dagangannya di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. TEMPO/Ilham Balindra

2 Agustus 2024 00:00 WIB