Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raut Mahasiswi Penabrak Ibu di Pekanbaru saat Digelandang Polisi

Petugas menginterogasi tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas di Pekanbaru saat dalam pengaruh narkoba usai pesta bersama teman-temannya, di Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Polresta Pekanbaru
Petugas menginterogasi tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas di Pekanbaru saat dalam pengaruh narkoba usai pesta bersama teman-temannya, di Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Polresta Pekanbaru

5 Agustus 2024 00:00 WIB

Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas  dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Sebelumnya, Marisa usai menenggak minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya pulang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Polresta Pekanbaru
Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Sebelumnya, Marisa usai menenggak minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya pulang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Polresta Pekanbaru

5 Agustus 2024 00:00 WIB

Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas  dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Kasus ini menjadi viral karena tersangka dianggap tidak menyesali perbuatannya setelah menabrak korban. Polresta Pekanbaru
Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Kasus ini menjadi viral karena tersangka dianggap tidak menyesali perbuatannya setelah menabrak korban. Polresta Pekanbaru

5 Agustus 2024 00:00 WIB

Tersangka Marisa Putri penabrak wanita paruh baya hingga tewas meminta maaf kepada keluarga korban dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024.  Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polresta Pekanbaru
Tersangka Marisa Putri penabrak wanita paruh baya hingga tewas meminta maaf kepada keluarga korban dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polresta Pekanbaru

5 Agustus 2024 00:00 WIB