Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cekal 6 Orang WNI dalam Penyidikan Korupsi PT Telkom

Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama 6 bulan yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama 6 bulan yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Tablet Samsung Tab S3, PC All in One dan perangkat keras IT di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Group. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Tablet Samsung Tab S3, PC All in One dan perangkat keras IT di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Group. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Tablet Samsung Tab S3, PC All in One dan perangkat keras IT di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Group. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Erakom Infonusa, Fery Tan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Fery diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang Tablet Samsung Tab S3, PC All in One dan perangkat keras IT di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Group. TEMPO/Imam Sukamto

9 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Viktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Viktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan, telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri selama 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2024 00:00 WIB

Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Viktor menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Group, yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Viktor menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Group, yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

9 Agustus 2024 00:00 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto

8 Agustus 2024 00:00 WIB