Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 2,5 Tahun, Dharnawati Tak Kuasa Menahan Tangis

Terdakwa kasus suap Kemenakertrans Dharnawati menangis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1). ANTARA/Yudhi Mahatma
Terdakwa kasus suap Kemenakertrans Dharnawati menangis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1). ANTARA/Yudhi Mahatma

31 Januari 2012 00:00 WIB

Dharnawati divonis dua tahun enam bulan setelah terbukti dalam persidangan, menyuap Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. ANTARA/Yudhi Mahatma
Dharnawati divonis dua tahun enam bulan setelah terbukti dalam persidangan, menyuap Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. ANTARA/Yudhi Mahatma

31 Januari 2012 00:00 WIB

Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati dipapah petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana
Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati dipapah petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana

31 Januari 2012 00:00 WIB

Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana
Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana

31 Januari 2012 00:00 WIB

Dharnawati terbukti memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi Program P2KT Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana
Dharnawati terbukti memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi Program P2KT Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana

31 Januari 2012 00:00 WIB

Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati menangis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana
Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati menangis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana

31 Januari 2012 00:00 WIB