Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

30 April 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). Anggoro didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR dan pejabat Departemen Kehutanan periode 2004-2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). Anggoro didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR dan pejabat Departemen Kehutanan periode 2004-2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

30 April 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Departemen Kehutanan, supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar pada tahun anggaran 2007. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Departemen Kehutanan, supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar pada tahun anggaran 2007. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

30 April 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

30 April 2014 00:00 WIB