Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo.
12 November 2014 00:00 WIB
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
12 November 2014 00:00 WIB
Sejumlah fotografer memotret Florence Sihombing jelang sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
12 November 2014 00:00 WIB
Florence Sihombing menunggu dimulainya sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
12 November 2014 00:00 WIB
Ekspresi Florence Sihombing saat menunggu dimulainya sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.