Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 6 Tahun, Dewie Yasin Limpo Menangis

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, menangis seusai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Dewi selama 6 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, menangis seusai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Dewi selama 6 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juni 2016 00:00 WIB

Dewi Yasin Limpo, menangis seusai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim menilai Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, telah menerima uang sejumlah SGD177.700. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewi Yasin Limpo, menangis seusai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim menilai Dewie bersama Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso yang merupakan asisten administrasi Dewie, telah menerima uang sejumlah SGD177.700. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juni 2016 00:00 WIB

Dewie Yasin Limpo (kanan) membaca Alquran sebelum mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Uang tersebut diperoleh dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewie Yasin Limpo (kanan) membaca Alquran sebelum mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Uang tersebut diperoleh dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juni 2016 00:00 WIB

Dewie Yasin Limpo (tengah) dituntun oleh kerabatnya seusai menjalani sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim yang diketuai Mas'ud menjatuhkan Pidana terhadap keduanya terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Uang tersebut diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewie Yasin Limpo (tengah) dituntun oleh kerabatnya seusai menjalani sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim yang diketuai Mas'ud menjatuhkan Pidana terhadap keduanya terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Uang tersebut diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juni 2016 00:00 WIB

Dewie Yasin Limpo, meninggalkan ruang sidang usai pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Dewie juga didenda Rp200 juta . TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewie Yasin Limpo, meninggalkan ruang sidang usai pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Dewie juga didenda Rp200 juta . TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juni 2016 00:00 WIB

Bambang Wahyuhadi berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa II, Bambang Wahyuhadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bambang Wahyuhadi berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2016. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa II, Bambang Wahyuhadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

13 Juni 2016 00:00 WIB