Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersalah, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

14 November 2017 00:00 WIB

Buni Yani menjalani sidang vonis  UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang vonis UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia

14 November 2017 00:00 WIB

Anggota DPD RI Fahira Idris (kedua dari kanan) saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Hadir pula dalam sidang ini pengacara sekaligus penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, dan Politikus senior Amien Rais. TEMPO/Prima Mulia
Anggota DPD RI Fahira Idris (kedua dari kanan) saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Hadir pula dalam sidang ini pengacara sekaligus penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana, dan Politikus senior Amien Rais. TEMPO/Prima Mulia

14 November 2017 00:00 WIB

Massa pengunjuk rasa di luar gedung saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani  terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. TEMPO/Prima Mulia
Massa pengunjuk rasa di luar gedung saat sidang vonis Buni Yani di Bandung, 14 November 2017. Majelis hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. TEMPO/Prima Mulia

14 November 2017 00:00 WIB