Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Sidang Pledoi, Terdakwa Nur Alam Hibur Putrinya

Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan

15 Maret 2018 00:00 WIB

Terdakwa Nur Alam (kanan), mencium putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam diduga terkait dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.  ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Nur Alam (kanan), mencium putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam diduga terkait dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. ANTARA/Sigid Kurniawan

15 Maret 2018 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. ANTARA/Sigid Kurniawan

15 Maret 2018 00:00 WIB

Terdakwa Nur Alam, bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018.  Nur Alam didakwa merugikan negara Rp 4,3 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Nur Alam, bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam didakwa merugikan negara Rp 4,3 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan

15 Maret 2018 00:00 WIB